Mengatasi Monopoli dan Praktek Persaingan Usaha Tidak Sehat: Upaya Komisi II untuk Menciptakan Lingkungan Bisnis yang Adil

jakarta 2023- Dalam dunia bisnis, persaingan yang sehat dan adil adalah esensi dari pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Namun, di era globalisasi dan kompleksitas ekonomi, tantangan untuk menciptakan lingkungan bisnis yang adil menjadi semakin kompleks. Sebagai seorang mantan anggota DPR RI yang pernah berperan aktif di Komisi II, Ibu Miryam S. Haryani telah memahami dengan baik betapa pentingnya mengatasi monopoli dan praktek persaingan usaha tidak sehat untuk menciptakan ekosistem bisnis yang seimbang dan menguntungkan seluruh pemangku kepentingan.

Monopoli dan praktek persaingan usaha tidak sehat dapat menghambat pertumbuhan ekonomi dan mengurangi daya saing perusahaan dalam pasar global. Keberadaan satu atau beberapa pemain dominan dalam sebuah industri dapat menimbulkan ketidakadilan bagi pelaku usaha kecil dan menengah serta menghambat inovasi dan perkembangan industri yang lebih beragam.

Upaya Ibu Miryam S. Haryani dan Komisi II untuk mengatasi monopoli dan praktek persaingan usaha tidak sehat mencakup peninjauan ulang peraturan dan kebijakan yang mengatur persaingan usaha di Indonesia. Dalam hal ini, penting untuk memastikan bahwa peraturan yang ada cukup tegas dan memadai untuk melindungi kepentingan konsumen dan pelaku usaha kecil dari praktek-praktek yang merugikan.

Salah satu langkah strategis adalah memperkuat peran dan kapasitas Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam mengawasi dan menindak praktek-praktek yang melanggar hukum persaingan. KPPU perlu diberikan kewenangan yang lebih kuat untuk melakukan investigasi, memberikan sanksi, dan mengawasi implementasi kebijakan persaingan usaha.

Selain itu, transparansi dan keadilan dalam perizinan usaha juga merupakan faktor penting untuk menciptakan lingkungan bisnis yang adil. Penyederhanaan proses perizinan, peningkatan kualitas layanan, dan penerapan prinsip one stop service dapat membantu mengurangi peluang untuk terjadinya praktik korupsi atau nepotisme dalam proses perizinan usaha.

Upaya untuk mendorong diversifikasi sektor ekonomi dan memberikan kesempatan yang lebih luas bagi pelaku usaha kecil dan menengah juga perlu diperkuat. Komisi II dapat berperan aktif dalam merumuskan kebijakan yang mendukung pengembangan sektor ekonomi yang beragam dan menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pertumbuhan usaha kecil dan menengah.

Pengawasan yang ketat terhadap perusahaan besar juga menjadi hal yang krusial dalam mengatasi monopoli. Komisi II dapat berperan dalam melakukan evaluasi terhadap perusahaan besar dan memastikan bahwa mereka tidak menyalahgunakan posisi dominan mereka dalam pasar.

Selain itu, penting juga untuk mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan persaingan usaha. Komisi II dapat berperan sebagai mediator antara konsumen dan pelaku usaha dalam menyelesaikan sengketa dan keluhan terkait persaingan usaha.

Melalui upaya-upaya yang komprehensif dan kolaboratif, Komisi II dapat memainkan peran yang krusial dalam menciptakan lingkungan bisnis yang adil dan sehat bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia. Dengan menerapkan regulasi yang tepat, mengawasi dengan ketat, dan mendorong inovasi dan diversifikasi ekonomi, Indonesia dapat mencapai pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan inklusif, yang berpihak kepada seluruh rakyat Indonesia dan memajukan kesejahteraan negara. Semangat dan dedikasi Ibu Miryam S. Haryani dalam menjaga persaingan usaha yang sehat dan adil akan menjadi contoh inspiratif bagi para pemangku kepentingan untuk terus bekerja bersama dalam menciptakan ekosistem bisnis yang berkeadilan dan berdaya saing.

Penulis : Raka

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *